Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Komplek Candi Muaro Jambi

Komplek Candi Muaro Jambi

Ini potongan tulisan wartawan Tempo dengan Prof. Mundardjito di Tempo 7 April 2013.

Candi Muaro Jambi


Kompleks Percandian Muaro Jambi meliputi Desa Muaro Jambi, Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Kemingking Luar, dan Kemingking Dalam di Kecamatan Maro Sebo dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Lokasinya sekitar 40 kilometer dari ibukota Provinsi Jambi dengan Koordinat Selatan 01* 28'32" Timur 103* 40'04". Terbentang sepanjang 7,5 kilometer di tepi Sungai Batanghari, memiliki luas sekitar 2.612 hektar. Candi Muaro Jambi menjadi kawasan percandian terluas di Indonesia. Kompleks ini peninggalan masa kerajaan Melayu kuno dan Sriwijaya abad ke-7 hingga ke-14 Masehi. Meski sudah diperkirakan terdapat situs arkeologi pada 1950-an, tim peneliti baru datang pada 1970-an. Candi Muaro Jambi pun baru ditemukan pada 1974 dan sampai saat ini baru sekitar sebelas candi yang dipugar.

Diperkirakan masih ada puluhan candi terkubur di bawah gundukan tanah.



Kelestarian kompleks percandian ini kini terancam oleh hadirnya perusahaan batu bara dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit. Perusahaan batu bara menjadikan kawasan itu sebagai terminal penimbunan batu bara sebelum diekspor ke luar negeri. Antara timbunan batu bara dan gundukan tanah yang diduga menyimpan bangunan candi berjarak hanya lima meter. Ketika musim hujan, air masuk mencemari kawasan situs.

Gubernur Jambi tetap saja membiarkan kondisi seperti itu. Belakangan terungkap bahwa pabrik yang berdiri di sekitar candi-candi itu kebanyak milik pengusaha yang dekat dengan partai pemerintah dan menyumbang kepada kas daerah.

Melihat tidak adanya kepedulian pemerintah, akhirnya kami dari Perhimpunan Pelestarian Muaro Jambi membuat petisi online (www.petitions24.com/save_muaro_jambi) pada 9 Februari 2012. Petisi itu kami tujukan kepada Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yudhoyono, Gubernur Jambi, dan Bupati Muaro Jambi, meminta agar kawasan Muaro Jambi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional yang dilindungi undang-undang, dilakukan penutupan atas industri yang mengancam kelestarian situs, serta diakuinya peninggalan bersejarah ini sebagai warisan dunia oleh badan PBB (UNESCO). Lebih dari 4.000 orang mendukung kami.

Bahkan dukungan juga datang dari 35 negara. Padahal, pada 22 September 2011, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mencanangkan kawasan Muaro Jambi itu sebagai kawasan wisata sejarah terpadu. Penetapan kawasan percandian Muaro Jambi sebagai kawasan cagar budaya merupakan upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Karena petisi ini, kami dipanggil Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti atas permintaan Presiden. Bu Wiendu lalu mengatakan akan membentuk Tim Ahli Nasional Cagar Budaya. Saya masuk tim tersebut bersama belasan ahli lainnya. Tim ini yang menetapkan satu kawasan menjadi cagar budaya atau tidak. Tim juga yang menentukan tenaga ahli di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang berhak mendapatkan sertifikat ahli arkeologi. Tapi sudah hampir satu tahun surat keputusan menteri tentang tim ini belum turun. Saya dengar pak Nuh (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) belum sreg dengan susunan timnya. Padahal masa berlakunya SK itu cuma dua tahun.

Komplek Candi Muaro Jambi - peninggalan masa kerajaan Melayu kuno dan Sriwijaya

Save Candi Muaro Jambi