Penetapan Mesjid Raya Pekanbaru Sebagai Benda Cagar Budaya
Mesjid Raya Pekanbaru
Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
https://bpa.pekanbaru.go.id/
Mesjid Raya Tinggal Kenangan
Masjid Raya Pekanbaru yang awalnya bernama Mesjid Senapelan ini dibangun tidak permanen kali pertama sekitar 1762 M oleh Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004, dinyatakan bahwa masjid ini yang awalnya tidak permanen kemudian didirikan secara permanen pada tahun 1927 oieh masyarakat secara bergotong royong diatas tanah wakaf milik Haji Muhammad dan Hajjah Sa'diyah. Mesjid ini dibangun secara bertahap dan baru selesai pada tahun 1937. Mesjid Raya ini beralamat di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
Masjid terdiri dari ruang utama, mihrab, mimbar dan serambi (Pawestren).Pada bagian ruang utama terdapat tujuh belas buah tiang yang melambangkan rakaat shalat dalam agama IsIam. Pada bagian mihrab terdapat sebuah mimbar yang menurut masyarakat setempat merupakan hadiah dari Kerajaan Siak. Mimbar tersebut berukuran panjang 205cm, lebar 121cm, tinggi 237cm. Mimbar ini kaya dengan ukiran sulur-suluran dan bunga warna kuning keemasan serta terdapat lima anak tangga. Dinding luar mihrab berbentuk setengah lingkaran, sedangkan atap masjid berbentuk kubah. Pintu masuk pada masjid ini sebanyak tiga buah, pintu utama berada di bagian tengah.
Sedangkan menurut Wan Ghalib berdasarkan tulisan GP. Ade Dharmawi, mesjid tua ini dibangun tahun 1929 dengan Ketua Pelaksana adalah Wan Enthol dengan memperbaharui bangunan yang lama. Mengenai penamaan mesjid tua ini kami telah mencantumkan kaitan artikel di bagian bawah tulisan ini.
Mengingat masjid lama yang dibangun oleh Sultan dan masyarakat telah dibongkar dan kemudian di tahun 2010 dibongkar lagi dan dibangun kembali dengan masa, bentuk dan warna yang jauh berbeda dari aslinya, maka secara historis masjid ini nilainya sudah tidak sama dengan masjid yang pertama. Hal ini menunjukkan telah terjadi penurunan nilai historisnya.
Pembongkaran ini mengakibatkan status Mesjid Raya Pekanbaru sebagai Benda Cagar Budaya Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004 telah berubah dan turun menjadi status Struktur Cagar Budaya.
Dengan memertimbangkan masih adanya peninggalan sejarah dan budaya yang tersisa berupa tiang, sumur, mimbar dan gerbang, maka Tim Ahli Cagar Budaya Nasional merekomendasikan untuk mengubah statusnya dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/M/2017 tentang Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru pada 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy.
Mesjid tua ini tidak RAYA lagi yang penuh dengan untaian sejarah serta ukiran-ukiran kayu yang bagus, tetapi telah berubah menjadi mesjid biasa karena kesalahan pemugaran tanpa ijin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2009 yang melanggar ketetapan mesjid ini sebagai Benda Cagar Budaya. Perubahan dilakukan oleh Badan Revitalisasi Kawasan Mesjid Raya Pekanbaru. Hal yang sangat disayangkan bahwa seharusnya yang direvitalisasi adalah kawasan, tetapi pada pelaksanaannya adalah perubahan atas mesjid.
Mesjid Raya Pekanbaru
Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
https://bpa.pekanbaru.go.id/
Mesjid Raya Pekanbaru
Sumber : http://www.melayuonline.com
Perubahan tersebut jelas melanggar Keputusan Menbudpar tahun 2004 diatas pada :
Lihat lengkapnya :
KEPUTUSAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARlWISATA
NOMOR : KM.13/PW.007/MKP/2004
TENTANG
PENETAPAN ISTANA SIAK,BALAI KERAPATAN TINGGl, MAKAM SULTAN KASIM II, MASJID RAYA SYAHABUDDIN, KOMPLEKS MAKAM KOTO TINGGl,MAKAM SULTAN ABDUL JALIL RAHMAD SYAH,TANGSI BELANDA, GEDUNG CONTROLLEUR,BANGUNAN LANDRAAD, MASJID JAMI' AlR TIRIS, RUMAH ADAT BENDANG KENAGARIAN 50 KOTO, MASJID RAYA PEKANBARU YANG BERLOKASI DI WILAYAH PROPINSI RIAU SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA,SITUS,ATAU KAWASAN YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992
Diktum KETIGA :
Terhadap bangunan/gedung dengan halaman,lingkungan,dan situs cagar budaya sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA, dilarang :
a.mengubah bentuk atau warna, merusak, memugar, memisahkan bagian atau keseluruhan Benda Cagar Budaya dari kesatuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
b.memanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentigan semula atau kepentingan pada saat berlakunya Keputusan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;
c.mendirikan dan/atau menambah bangunan pada tanah yang berada di lingkungan bangunan sampai pada batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan ini.
dst.....
Untuk lebih lengkapnya lagi, Surat Keputusan tersebut dapat dilihat di :
Ruang Pelayanan Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo No. 1 Gobah
Pekanbaru
Baca juga artikel terkait :
Mesjid Raya Pekanbaru : Sejarah Berdirinya, Situs Sejarah dan Pergantian Nama
Rencana Gambar/Desain Mesjid Raya Pekanbaru
Untuk sekedar mengenang Mesjid Raya Pekanbaru lama yang masih berstatus Benda Cagar Budaya, kami masih menyimpan video milik Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah ini :
[ RiauMagz | Wisata Riau | Sejarah Riau | Sejarah Pekanbaru ]
Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
https://bpa.pekanbaru.go.id/
Jangankan merubah bentuk, untuk merubah warna saja dilarang
Mesjid Raya Tinggal Kenangan
Masjid Raya Pekanbaru yang awalnya bernama Mesjid Senapelan ini dibangun tidak permanen kali pertama sekitar 1762 M oleh Sultan Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Kerajaan Siak Sri Indrapura. Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004, dinyatakan bahwa masjid ini yang awalnya tidak permanen kemudian didirikan secara permanen pada tahun 1927 oieh masyarakat secara bergotong royong diatas tanah wakaf milik Haji Muhammad dan Hajjah Sa'diyah. Mesjid ini dibangun secara bertahap dan baru selesai pada tahun 1937. Mesjid Raya ini beralamat di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
Masjid terdiri dari ruang utama, mihrab, mimbar dan serambi (Pawestren).Pada bagian ruang utama terdapat tujuh belas buah tiang yang melambangkan rakaat shalat dalam agama IsIam. Pada bagian mihrab terdapat sebuah mimbar yang menurut masyarakat setempat merupakan hadiah dari Kerajaan Siak. Mimbar tersebut berukuran panjang 205cm, lebar 121cm, tinggi 237cm. Mimbar ini kaya dengan ukiran sulur-suluran dan bunga warna kuning keemasan serta terdapat lima anak tangga. Dinding luar mihrab berbentuk setengah lingkaran, sedangkan atap masjid berbentuk kubah. Pintu masuk pada masjid ini sebanyak tiga buah, pintu utama berada di bagian tengah.
Sedangkan menurut Wan Ghalib berdasarkan tulisan GP. Ade Dharmawi, mesjid tua ini dibangun tahun 1929 dengan Ketua Pelaksana adalah Wan Enthol dengan memperbaharui bangunan yang lama. Mengenai penamaan mesjid tua ini kami telah mencantumkan kaitan artikel di bagian bawah tulisan ini.
Mengingat masjid lama yang dibangun oleh Sultan dan masyarakat telah dibongkar dan kemudian di tahun 2010 dibongkar lagi dan dibangun kembali dengan masa, bentuk dan warna yang jauh berbeda dari aslinya, maka secara historis masjid ini nilainya sudah tidak sama dengan masjid yang pertama. Hal ini menunjukkan telah terjadi penurunan nilai historisnya.
Pembongkaran ini mengakibatkan status Mesjid Raya Pekanbaru sebagai Benda Cagar Budaya Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor : KM.13/PW.007/MKP/2004 telah berubah dan turun menjadi status Struktur Cagar Budaya.
Dengan memertimbangkan masih adanya peninggalan sejarah dan budaya yang tersisa berupa tiang, sumur, mimbar dan gerbang, maka Tim Ahli Cagar Budaya Nasional merekomendasikan untuk mengubah statusnya dari Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya, melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/M/2017 tentang Status Bangunan Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru pada 3 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Mendikbud Muhadjir Effendy.
Mesjid tua ini tidak RAYA lagi yang penuh dengan untaian sejarah serta ukiran-ukiran kayu yang bagus, tetapi telah berubah menjadi mesjid biasa karena kesalahan pemugaran tanpa ijin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2009 yang melanggar ketetapan mesjid ini sebagai Benda Cagar Budaya. Perubahan dilakukan oleh Badan Revitalisasi Kawasan Mesjid Raya Pekanbaru. Hal yang sangat disayangkan bahwa seharusnya yang direvitalisasi adalah kawasan, tetapi pada pelaksanaannya adalah perubahan atas mesjid.
Mesjid Raya Pekanbaru
Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
https://bpa.pekanbaru.go.id/
Mesjid Raya Pekanbaru
Sumber : http://www.melayuonline.com
Perubahan tersebut jelas melanggar Keputusan Menbudpar tahun 2004 diatas pada :
Diktum Ketiga : terhadap bangunan/gedung dengan halaman, lingkungan dan situs cagar budaya dilarang :
a. Mengubah bentuk atau warna dst.
Lihat lengkapnya :
NOMOR : KM.13/PW.007/MKP/2004
TENTANG
PENETAPAN ISTANA SIAK,BALAI KERAPATAN TINGGl, MAKAM SULTAN KASIM II, MASJID RAYA SYAHABUDDIN, KOMPLEKS MAKAM KOTO TINGGl,MAKAM SULTAN ABDUL JALIL RAHMAD SYAH,TANGSI BELANDA, GEDUNG CONTROLLEUR,BANGUNAN LANDRAAD, MASJID JAMI' AlR TIRIS, RUMAH ADAT BENDANG KENAGARIAN 50 KOTO, MASJID RAYA PEKANBARU YANG BERLOKASI DI WILAYAH PROPINSI RIAU SEBAGAI BENDA CAGAR BUDAYA,SITUS,ATAU KAWASAN YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1992
Diktum KETIGA :
Terhadap bangunan/gedung dengan halaman,lingkungan,dan situs cagar budaya sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA, dilarang :
a.mengubah bentuk atau warna, merusak, memugar, memisahkan bagian atau keseluruhan Benda Cagar Budaya dari kesatuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
b.memanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang dari kepentigan semula atau kepentingan pada saat berlakunya Keputusan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992;
c.mendirikan dan/atau menambah bangunan pada tanah yang berada di lingkungan bangunan sampai pada batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan ini.
dst.....
Untuk lebih lengkapnya lagi, Surat Keputusan tersebut dapat dilihat di :
Ruang Pelayanan Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo No. 1 Gobah
Pekanbaru
Baca juga artikel terkait :
Mesjid Raya Pekanbaru : Sejarah Berdirinya, Situs Sejarah dan Pergantian Nama
Rencana Gambar/Desain Mesjid Raya Pekanbaru
Untuk sekedar mengenang Mesjid Raya Pekanbaru lama yang masih berstatus Benda Cagar Budaya, kami masih menyimpan video milik Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah ini :
[ RiauMagz | Wisata Riau | Sejarah Riau | Sejarah Pekanbaru ]