Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Daftar Produk Halal Provinsi Riau dari LPPOM MUI

Bolu Kemojo Riau Saujana Riau

RiauMagz.com - LPPOM MUI setiap tahunnya merilis daftar produk halal yang secara resmi telah terdaftar di lembaga tersebut. Daftar ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mengkonsumsi aneka produk di pasaran. Pada tahun 2017, LPPOM MUI Provinsi Riau merilis sebanyak 100 jenis produk halal yang mengantongi sertifikat halal dari MUI. Cek langsung daftar makanan kesukaan Anda, apakah sudah mengantongi sertifikat halal atau belum. Lalu pada tahun 2018, terdapat 90 jenis produk yang dipublikasikan dengan sertifikat halal serupa. Dari daftar produk tersebut, umumnya merupakan jenis kelompok produk makanan, baik makanan ringan atau berat.

Pada tahun 2017, beberapa kelompok produk berikut ini mendapatkan sertifikasi halal dari MUI Provinsi Riau:
  1. Minyak sawit
  2. Kue kering
  3. Rumah potong ayam
  4. Restaurant
  5. Catering
  6. Roti dan kue
  7. Selai serikaya dan pandan
  8. Bolu komojo
  9. AMDK dan air gallon
  10. Bakery
  11. Kerupuk atom dan kerupuk ikan
  12. Kue bangkit
  13. Kue basah dan kering
  14. Kopi bubuk
  15. Aneka keripik
  16. Tepung gula
  17. Stick keju aneka rasa
  18. Mie kuning, mie ayam dan kerupuk pangsit
  19. Kerupuk lidah buaya
  20. Kue brownie
  21. Bika ambon
  22. Kantin
  23. Warung bakwan
  24. Keripik singkong
  25. Air minum kemasan
  26. Cheese cake
  27. Cireng dan cilok, dll

Lalu pada tahun 2018, beberapa kelompok produk yang dirilis LPPOM MUI Provinsi Riau dengan sertifikat halal di antaranya:
  1. Restoran dan catering
  2. Roti dan kue bakery
  3. Es krim dan bahan pendukungnya
  4. Rumah potong hewan
  5. Minuman dan bahannya
  6. Makanan ringan
  7. Mie pasta dan produk olahannya
  8. Salai dan jelly
  9. Tumbuhan dan produk tumbuhan olahannya
  10. Tepung, pati dan produk turunannya

Produk yang memiliki sertifikat halal dari LPOM MUI bisa aman dikonsumsi oleh siapapun, bukan hanya muslim tetapi juga kalangan non muslim. Sebab pada prinsipnya, kehalalan ini juga menyangkut kesehatan. Prosedur mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI secara umum meliputi tahapan sebagai berikut:
  1. Memahami persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
  2. Menerapkan sistem jaminan halal
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
  4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
  5. Melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
  6. Pelaksanaan audit
  7. Monitoring pasca audit
  8. Mendapatkan sertifikasi halal

Keunggulan memiliki sertifikat halal akan dirasakan pada saat melakukan marketing produk. Konsumen yang memperhatikan keterangan pada produk halal biasanya akan semakin mantap membeli produk yang disukainya jika sudah tertera sertifikasi halal. Oleh karena itu, produk makanan sangat penting untuk memiliki sertifikasi halal dari LPOM MUI, karena ini terkait dengan jaminan keamanan dan kenyamanan konsumen muslim sebagai konsumen terbesar di Riau maupun Indonesia.

Produk Kuliner Halal dan Potensi Wisata Halal
Kuliner merupakan salah satu bagian dari potensi wisata yang bisa dikembangkan di Provinsi Riau. Dengan peluang pengembangan destinasi wisata halal, maka peluang pasar kuliner Riau pun semakin menjanjikan. Beberapa produk kuliner Riau yang sudah menjadi icon wisata kuliner di Riau juga sudah terdaftar di LPOM MUI. Ini semakin menguatkan potensi pengembangan wisata halal yang ada di Riau.

Masyarakat Melayu dengan kuliner-kuliner dengan cita rasa yang khas sangat berpotensi dikembangkan menjadi bagian dari wisata halal. Seperti misalnya Sumatera Barat yang kini sudah melejit dengan wisata kuliner rendang dan dendeng, bukan hanya di dalam provinsinya, tapi sudah menembus pasar asing seperti Eropa, Amerika dan Asia Timur. Hal serupa sangat mungkin dikembangkan di Riau, mengingat potensi kuliner Riau yang juga beragam dan memiliki rasa yang berkarakter.

Kuliner-kuliner khas Riau misalnya aneka olahan ikan patin dan baung, aneka bolu seperti bolu komojo, aneka keripik seperti keripik nangka, nenas dan sejenisnya, aneka lempuk dan yang lainnya juga sangat potensial dikembangkan dalam rangka mendukung destinasi wisata halal Provinsi Riau.

Produk-produk kuliner yang ingin dikembangkan untuk memperkuat pengembangan wisata halal semestinya telah terdaftar halal di LPOM MUI. Seperti misalnya restoran, catering dan tempat kuliner lain yang juga perlu mendapat jaminan keamanan halal bagi para wisatawan muslim dari seluruh dunia.

Mendorong banyaknya pihak UMKM yang mendaftarkan produk kuliner mereka ke LPOM MUI untuk mendapatkan sertifikasi halal merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk mengembangkan wisata halal di Riau. Pendekatan harus dilakukan secara massif agar pihak UMKM memahami pentingnya memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, bukan hanya soal kehidupan beragama tapi ternyata juga bagian dari pengembangan potensi pariwisata di suatu daerah.


Kue Ketan Talam Durian Pekanbaru Viera

RiauMagz, Wisata Riau, Wisata Halal dan Produk Halal.