Warisan Budaya Tak Benda Riau (WBTB) 2019, Menjulang Kebudayaan Riau
RiauMagz.com - Riau dikenal sebagai salah satu provinsi di tanah air yang kaya dengan budaya khas Melayu. Sejak beberapa tahun terakhir kebudayaan di tanah Lancang Kuning ini sudah ditetapkan dalam Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional. Penetapan di lakukan beberapa tahun terakhir, sejak tahun 2013 sampai dengan 2019. Penetapan WBTB ini dilakukan setiap tahunnya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mencakup seluruh kebudayaan yang diajukan semua provinsi di Indonesia. Pemerintah melakukan seleksi terhadap pengajuan WBTB yang dinilain layak untuk ditetapkan setiap tahunnya. Upaya-upaya Pemerintah Provinsi Riau yang didukung oleh pemerintah masing-masing kabupaten dan kota sebagai upaya menjulang kebudayaan Riau di tanah sendiri, tanah Lancang Kuning.
Apa itu Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)
Budaya tak benda disebut juga dengan istilah budaya hidup, yakni berbagai jenis budaya yang tak bisa dipegang seperti konsep dan teknologi misalnya. Sifatnya bisa hilang seiring perkembangan zaman. Beberapa bentuk budaya yang masuk dalam definis tak benda ini seperti tarian, musik, upacara, bahasa dan prilaku terstruktur lainnya yang dilakukan manusia.UNESCO mendefinisikan budaya tak benda sebagai bentuk representasi, praktik, ekspresi, keterampilan, instrumen, objek, ruang-ruang budaya hingga artefak yang terkait dengan kelompok atau perorangan sebagai warisan kebudayaan. Jadi, WBTB ini sifatnya turun temurun, diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Interaksi manusia dengan alam dan lingkungannya memunculkan sebuah identitas yang berkelanjutan, itulah yang lahir sebagai bentuk budaya.
Dilansir dari situs resmi Kemendikbud http://kemdikbud.go.id, ada beberapa jenis bidang WBTB di antaranya tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, pengetahuan dan kebiasaan terhadap alam semesta, kemahiran tradisional, tradisi dan ekspresi lisan, dan sebagainya.
Sebuah WBTB layak diresmikan sebagai warisan apabila memenuhi beberapa syarat, di antaranya menjadi identitas budaya masyarakat tertentu, meningkatkan kesadaran jati diri, unik, living tradition, berdampak pada aspek sosial, ekonomi, budaya, terancam punah dan mendesak untuk dilestarikan, diutamakan di daerah perbatasan dengan negara lain dan sebagainya.
Alasan-alasan tersebutlah yang membuat berbagai warisan budaya tak benda di seluruh provinsi di Indonesia harus terus dilestarikan. Setiap tahunnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan peresmian Warisan Budaya Tak Benda yang diajukan setiap provinsi di Indonesia.
Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Riau 2019
Tahun 2019 Provinsi Riau kembali mendapatkan hal yang berharga berupa penetapan beberapa WBTB oleh pemerintah. Pada bulan Februari 2019, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan mengajukan 61 Warisan Budaya Tak Benda untuk ditetapkan di tingkat pusat. Dari jumlah yang diajukan tersebut, hanya 6 karya yang masuk dan ditetapkan sebagai WBTB tahun 2019.Berikut ini 61 warisan budaya yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau di tahun 2019:
1. Buwong Kwayang
2. Upah-Upah
3. Tari Cegak
4. Silek Rokan
5. Sikusang
6. Ratok
7. Ketitah Losong
8. Antaukopa
9. Balimau Potang Mogang
10. Upacara Bergito
11. Sampan Kolek
12. Sampan Kotak
13. Asidah
14. Lempok
15. Dedap Durhaka
16. Zapin Pecah Duabelas
17. Zapin Siak
18. Tasik Putri Pepuyu
19. Begawai
20. Mauwo Danau
21. Surat Kapal
22. Tari Persembahan
23. Sempolet
24. Sicuriang
25. Penabalan Gelar Adat
26. Nasi Kuning
27. Balai Mukun
28. Togak Tonggol
29. Tari Poang
30. Bab Al-Qawa’id
31. Bubur Asyuro
32. Tepuk Tepung Tawar
33. Dikei Sakai
34. Gambus Selodang
35. Kompang
36. Nyanyi Panjang Sutan Pominggie
37. Nyanyi Panjang Tuanku Malin Dewa
38. Nyanyi Panjang Bujang Tianang
39. Nyanyi Panjang Lanang Bisai
40. Nyanyi Panjang Balam Ponganjuw
41. Tirik Laran
42. Syair Khabar Kiamat
43. Manopeng
44. Madihin Inhil
45. Sampan Leper
46. Tempuling
47. Pantolan
48. Pentol
49. Gendang Buluh
50. Kelintang
51. Sistem Paret
52. Semah Kampung
53. Kuda Lumping Inhil
54. Bakaroh
55. Tari Sondang
56. Mancokan
57. Bapukong
58. Pengantin Subuh
59. Berdah Inhil
60. Sistem Istilah Kekerabatan Riau
61. Olang-Olang.
Dari jumlah yang diusulkan di atas, hanya 25 warisan budaya yang hingga akhir masa pengajuannya memiliki berkas yang cukup untuk dinilai. Ketidaklengkapan berkas ini tentu saja membuat Riau semakin sulit bersaing dengan daerah lain. Akibatnya di tahun 2019 ini, hanya ada 6 warisan budaya Riau yang ditetapkan sebagai WBTB oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Melalui pemaparan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, 6 warisan budaya milik Riau akhirnya diakui dan disahkan pada tahun 2019. Adapun ke-6 warisan budaya tersebut adalah:
- Buwong Kwayang
- Tari Cegak
- Zapin Siak Sri Indrapura
- Dikei Sakai
- Syair Surat Kapal
- Tepuk Tepung Tawar Riau
Inilah 6 Warisan Budaya Tak Benda Riau Tahun 2019
Ada 6 Warisan Budaya Tak Benda Riau yang lolos dan diresmikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai warisan budaya di tahun 2019. Adapun 6 jenis budaya tersebut adalah:
- Buwong Kwayang
Buwong kwayang merupakan tradisi upacara pengobatan yang dilakukan oleh suku asli Bonai yang ada di daerah Babussalam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tradisi pengobatan turun temurun ini dilakukan suku Bonai dengan menggunakan seorang yang dianggap pintar. Orang yang mengobati menggunakan pakaian berwarna hitam atau yang disebut dengan kain undong-undong. Masyarakat di desa Babussalam ini beragama Islam, tetapi masih mempertahankan tradisi pengobatan yang menggunakan dukun ini. Masyarakat setempat percaya dengan pengobatan Buwong Kwayang ini warga yang sakit dapat disembuhkan.
Rincian tentang Buwong Kwayang : Buwong Kuwayang, Upacara Roh Gaib Untuk Menyembuhkan Penyakit
Terdapat kesalahan ketik pada sertifikat keluaran Kemendikbud RI ini yang seharusnya "Buwong Kwayang"
- Tari Cegak
Tari Cegak merupakan tari tradisional yang juga dilakukan suku Bonai di Rokan Hulu. Tari ini menggambarkan kisah lima orang pemuda suku Bonai yang sedang menuntut ilmu kebatinan. Tarian ini menggunakan daun pisang kering sebagai baju saat tampil. Kisah dari tarian ini merepresentasikan kehidupan suku asli Bonai, Rokan Hulu.
Rincian tentang Tari Cegak : Tari Cegak, Mengobati Penyakit Dengan Berbaju Kresek Pisang
- Zapin Siak Sri Indrapura
Zapin Siak Sri Indrapura dipandang sebagai salah satu zapin dengan gerakan paling lengkap yang ada di Riau. Gerakan dari tarian ini mencakup banyak gerakan yang ada pada zapin-zapin lain. Kekayaan gerak dan keunikannya membuat tarian yang sangat masyhur ini diresmikan sebagai WBTB di tahun 2019.
Rincian tentang Zapin Siak : Zapin Siak Sri Inderapura, Dari Istana Siak dan Masyarakatnya
- Dikei Sakai
Dikei Sakai merupakan ritual pengobatan yang dilakukan suku asli Sakai. Ritual pengobatan ini menjadi salah satu identitas budaya suku asli tersebut. Diwariskan secara turun temurun dan keberadaannya terancam punah seiring dengan sistem pengobatan modern yang terus berkembang.
Rincian tentang Dikei Sakai : Dikei Sakai, Pengobatan Suku Terasing di Riau
- Syair Surat Kapal
Syair Surat Kapal merupakan rangkaian tradisi yang dilakukan masyarakat Rengat, Indragiri Hulu. Rangkaian seloka berbentuk syair yang berisi kisah pertemuan, perjodohan hingga berujung kepada pernikahan yang dialami pasangan suami istri yang menikah. Pembacaannya dilakukan secara berangkai dengan proses pernikahan yang dijalani.
Rincian tentang Syair Kapal : Syair Surat Kapal, Berbuku-buku yang Penuh Ajaran
- Tepuk Tepung Tawar Riau
Tradisi Tepuk Tepung Tawar yang cukup akrab bagi masyarakat Riau juga masuk dalam WBTB di tahun 2019. Tradisi mendoakan pasangan yang baru menikah dengan menggunakan serangkaian bunga dan bahan-bahan lain ini mencuri perhatian kalangan pemerhati budaya di tingkat nasional. Tradisi ini kini sudah masuk secara resmi dalam WBTB 2019.
Rincian tentang Tepuk Tepung Tawar : Tepuk Tepung Tawar Riau, Sepanjang Berjalan Menjulang Marwah
Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Riau tahun 2019 tersebut dilakukan di Jakarta oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Jika orang luar sudah mengakui, saatnya kini kita orang Riau mengetahui lebih banyak tentang tradisi sendiri.
Sumber foto sertifikat :
Dinas Kebudayaan Provinsi Riau
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
Zapin Siak Sri Indrapura
RiauMagz, Wisata Riau, Zapin Siak Sri Indrapura, Dikei Sakai, Tepuk Tepung Tawar Riau, Buwong Kwayang, Syair Surat Kapal, Tari Cegak sebagai Warisan Budaya Tak Benda Riau 2019.