Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jalur (Khusus) Sepeda di Pekanbaru?

Reupload 28/01/2013

Pekanbaru, 24 Januari, 14.00. Baru saja mendapat link yang di tweet oleh admin @riaumagz. Link yang membuka laman berita berjudul “Pemkot Pekanbaru Belum Dapat Wujudkan Jalur Sepeda” di laman antarariau.com. Sebuah berita yang menarik untuk kita renung dan bahas bersama. Ada apa sebuah kota yang bercita-cita menjadi kota yang ramah tetapi menafikan sebuah fasilitas yang menjadi salah satu tolak ukurnya? Alasan utama yang dikemukan oleh bapak Walikota adalah terkait kepemilikan jalan yang dituntut oleh sekalangan masyarakat agar pada jalur itu disediakan jalur (khusus) sepeda. Yaitu jalan Sudirman (jalan nasional), jalan Arifin Ahmad dan jalan Tuanku Tambusai (jalan Provinsi). Sehingga dibutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Riau.

Saya sebagai orang yang sehari-hari berkegiatan di luar sistem pemerintahan, tidak terlalu paham masalah koordinasi yang dimaksudkan oleh pak Walikota. Sehingga tidak akan menilai ini hanyalah alasan (excuse) yang tidak berdasar apalagi mengatakan Pemko tidak memiliki kebijakan yang berpihak kepada pengendara sepeda. Saya justru mau mengajak pembaca (terutama para pengendara sepeda dan calon pengendara sepeda), untuk mengukur dan menilai secara lebih objektif terkait ketersediaan fasilitas jalur sepeda ini.

Sebuah jalur sepeda yang aman memililiki lebar minimal 1 meter untuk jalur satu arah. Yang berarti hanya dapat menampung lebar satu sepeda. Dan untuk dua jalur diperlukan minimal jalur dengan lebar 1.8 meter. Artinya harus disediakan lahan seluas 1 – 1.8 meter untuk jalur sepeda (yang terpisah dari jalan umum) ataupun mengurangi lebar jalan umum yang ada sekarang untuk dijadikan lajur sepeda.

Untuk pilihan pertama, akan sangat sulit diwujudkan karena perlu lahan tersendiri yang harus kembali diolah untuk dapat dijadikan jalur bersepeda yang aman. Di tepi jalan-jalan utama kota Pekanbaru, mau dicari ke mana lagi lahan yang dibutuhkan itu? Apakah di atas trotoar? Atau di jalur hijau? Itupun kalau memang ada trotoar ataupun jalur hijau di tepi jalan tersebut.

Sedangkan opsi kedua berarti akan mengurangi lebar jalan umum yang ada. Bagaimana pengaturannya? Apakah semua jalan, yang diinginkan ada jalur sepeda, cukup lebar untuk kembali berbagi? Pada saatnya nanti, tentu jawabannya adalah harus cukup lebar.

Yang jelas untuk mewujudkan, ntah itu jalur ataupun lajur khusus sepeda, akan dibutuhkan dana untuk mempersiapkan fasilitas yang aman dan nyaman. Tidak hanya untuk membuat penanda jalur atapun pembuatan area perkerasan untuk lajur sepeda, juga akan dibutuhkan dana untuk membuat marka jalan khusus sebagai penanda dan pemberitahuan kepada pengendara lain yang menggunakan kendaraan bermotor. Termasuk marka jalan di persimpangan dan area penyeberangan yang berkaitan langsung dengan jalur sepeda yang ada.

Pertanyaannya sekarang, jikapun jalur sepeda ini disediakan, siapakah yang akan menggunakannya? Sudah layakkah jalur sepeda menjadi prioritas untuk disegerakan dibandingkan fasilitas kota yang lain?

Secara kasat mata bisa kita nilai, sebenarnya sesering apa penggunaan fasilitas yang akan tersedia 24 jam sehari tujuh hari seminggu itu?

Apakah hanya untuk digunakan pada akhir minggu saja?

Yah mungkin ada yang akan menggunakan jalur sepeda dari hari Senin hingga Jumat. Beberapa pengendara yang memang tidak memiliki kendaraan bermotor, atau pejalan kaki dan bahkan mungkin juga para pedagang kaki lima beserta gerobaknya. Atau pun mungkin di hari-hari tertentu digunakan oleh teman-teman komunitas bersepeda pada jadwal yang telah disepakati sebagai kegiatan bersama komunitasnya.

Terasa masih sangat sedikit pengguna jalur (khusus) sepeda jika dikaitkan dengan “urgensi” atau tingkat kebutuhannya

Kadangkala yang namanya jalur (khusus) juga muncul sebagai sebuah bentuk kemewahan yang memberi kemanjaan dan bahkan kadang ketidak-adilan. Jalur khusus masuk kuliah di beberapa universitas negeri yang didapat dengan membayar sejumlah uang yang cukup besar. Jalur khusus untuk masuk ke suatu fasilitas bagi member-member yang dapat membayar lebih. Atau… jalur khusus untuk mendapatkan proyek (???).

Bagaimana dengan tuntutan jalur (khusus) sepeda yang hanya akan digunakan oleh segelintir masyarakat dan di segelintir waktu? Bagi saya hal ini juga terdengar sebagai sebuah kemewahan yang memanjakan dan juga tidak adil. Ups, jangan marah dulu. Saya masih melihat perlunya memprioritaskan penghijauan dengan penanaman pohon-pohon pelindung yang rindang. Karena dengan penghijauan yang baik, pengaruhnya akan sangat luas bagi kota dan masyarakat kota.

Bahkan para pedagang kaki lima, perlu didahulukan untuk difasilitasi oleh pemerintah kota. Menghadapi kengototan, kenakalan sekaligus kebutuhan hidup para pedagang kaki lima, wajar jika prioritas penggunaan waktu, tenaga dan dana untuk menata kota ini diarahkan ke masalah tersebut. Mungkin tidak cukup dengan sudah berbaik hatinya Pemko Pekanbaru menyediakan tempat untuk relokasi pada PKL, tetapi juga dibutuhkan solusi inovatif.

Jika dibandingkan dengan kebutuhan pengendara sepeda, yang umumnya masih bersepeda sebagai hobi, para PKL membutuhkan area berjualan sebagai usaha menghidupi keluarga. Di sanalah periuk nasinya (walau bukan berarti bisa sesuka hati dan memaksakan kehendak juga). Jika dikembalikan, seberapa besar pengendara sepeda yang mengantungkan kehidupan dan pendapatannya dari kegiatan bersepeda tersebut?

Saya sering berandai-andai ketika bersepeda ke kantor, seru banget jika setiap harinya saya ditemani oleh para pengendara sepeda lain yang menuju kantornya masing-masing. Mendaki jalur menanjak di Jembatan Siak kemudian meluncur turun bersama-sama.

Wah kapan ya bisa terwujud? Kapan ya sepeda menjadi kendaraan utama yang mungkin tidak hanya digunakan untuk pulang pergi kantor saja tetapi menjadi kendaraan utama untuk beraktifitas di kota Pekanbaru.

Siapa tahu bisa papasan dengan pak Walikota yang sedang menuju kantor walikota dengan sepedanya. Mungkin pada saat itu, tidak perlu lagi ada tuntutan untuk membuat jalur (khusus) sepeda, tetapi sebaliknya dibutuhkan jalur (khusus) kendaraan bermotor.

Sebuah pengandaian yang lebih mirip mimpi di siang bolong. Tetapi kita perlu bermimpi hal-hal yang besar. Jadi, walaupun penyediaan jalur sepeda adalah tanggung jawab dari Pemerintah Kota bagi warganya, tetapi kita harus bisa memahami tugas dan tanggung jawab aparat pemerintah dalam mengelola kota, dengan berbagai macam tuntutan dan masalah yang juga harus ditangani.

Jadi, kembali ke kita warga kota yang bersepeda untuk berperan aktif berubah dan membantu perubahan pola dan jenis trasnportasi kita. Tingkatkan kuantitas dan kualitas pengguna sepeda, jadikan kegiatan harian, kegiatan bersama, sehingga akan terlihat secara kasat mata juga, bahwa memang jalur sepeda sudah menjadi tuntutan yang harus segera ditindak lanjuti.

Ditulis oleh: Dedi Ariandi, Arsitek dan pegiat sepeda